Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri tanggal 20 Mei sebagai dasar untuk mendalami kemungkinan tersangka lain yang menyembunyikan Dito Mahendra.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhadhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin, mengatakan kemungkinan adanya tersangka lain ini berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi yang diamankan di rumah Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, pada Jumat (19/5).
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan tersangka lain,” kata Djuhadhani.
Jenderal bintang satu itu menyebut, saat ini penyidik tengah mengembangkan kemungkinan tersebut dengan alat bukti yang ada, dan kemudian menerbitkan laporan polisi tipe A, untuk mendalami kemungkinan terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
“Sejak 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Jumat (19/5), Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.
Kedua lokasi rumah itu terletak di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah alat bukti, yakni penggeledahan di rumah Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, berupa satu buku paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027, satu pucuk air softgun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah box senjata api cabot gun, 45 ACP SN CGC1144, satu buah ponsel.
Kemudian barang bukti ditemukan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat berupa, satu pucuk senjata api air softgun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi satu magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9x19 mm, 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam bertuliskan ELEY, satu buah lash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock swenson berwarna hitam, satu kota warna hitam yang berisi lima selongsong peluru, satu KTP atas nama Dito Mahendra.
Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April 2023. Hingga kini penyidik belum menemukan keberadaan tersangka, bahkan sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Kekasih Nindy Ayunda tersebut diketahui bersikap tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada Senin (13/3).
Baca juga: Bareskrim geledah rumah Dito Mahendra amankan saksi dan barang bukti
Baca juga: Bareskrim minta keterangan Nindy Ayunda terkait Dito Mahendra
Baca juga: Bareskrim tetapkan Dito Mahendra sebagai buronan senjata api ilegal
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023